Jangan sampai Anda kena tilang, gara-gara melanggar UU lalu lintas

Urusan mudik memang banyak persiapan yang diperlukan, antara lain periksa mesin kendaraan, siapkan fisik, tool kit, dll. Namun jangan lupa untuk memperhatikan tertib berlalu lintas selama dalam perjalanan. Jangan sampai Anda kena tilang, gara-gara melanggar UU lalu lintas. Apa saja yang perlu Anda perhatikan :
1. Bawalah kelengkapan surat - surat kendaraan seperti SIM, STNK, dan KTP selama perjalanan
2. Perhatikan dan patuhi semua rambu-rambu lalu lintas sepanjang jalan yang Anda lalui hingga sampai ke tujuan.
3. Selalu kenakan sabuk pengaman secara benar. Hal ini selalu disepelekan oleh pengemudi dan penumpang. Tidak ada salahnya jika mulai dibiasakan mengenakan sabuk pengaman saat melaju di jalanan.
4. Berilah jarak antara kendaraan anda dengan mobil lain serta arahkan pendangan ke titik-titik keramaian di daerah ramai, sehingga tidak terjadi kemungkinan kecelakaan. Berikut ini daftar jarak aman kendaraan pada saat kendaraan dijalankan pada kecepatan-kecepatan tertentu. Lihat tabel !
Jarak Aman Berkendara:
KECEPATAN JARAK MINIMAL JARAK AMAN
30 km/jam 15 meter 30 meter
40 km/jam 20 meter 40 meter
50 km/jam 25 meter 50 meter
60 km/jam 40 meter 60 meter
70 km/jam 50 meter 70 meter
80 km/jam 60 meter 80 meter
90 km/jam 70 meter 90 meter
100 km/jam 80 meter 100 meter
120 km/jam 100 meter 120 meter
5. Sebaiknya kemudikan mobil dengan kecepatan normal dan tidak ngebut. Jangan terpancing emosi untuk membawa lari kendaraan agar cepat sampai di tujuan. Ingat! Utamakan keselamatan.








(bid/berbagai sumber)


  • READ MORE.......



  • for more details and updates about automotive-technology, please visit.........
    www.automotive-technology-guide.blogspot.com

    Share on :
     
     
     

    Total Tayangan Halaman